Sabtu, 12 Desember 2009

Omni Cabut Tuntutan Kepada Prita

RS Omni Internasional akhirnya mencabut tuntutan kepada Prita Mulyasari dan menawarkan untuk damai, mungkin sebenarnya pihak Omni malu, karena begitu besarnya dukungan masyarakat terhadap Prita. Aksi yang ditujukan untuk membantu Prita atas tuntutan Omni sebesar Rp 204 juta rupiah dalam wujud "koin untuk Prita" yang mencapai berat hingga enam ton itu, jika pihak Omni tidak mencabut tuntutannya, bisa digambarkan sebagai "pengemis" yang meminta-minta uang receh dari orang-orang. Besarnya dukungan terhadap Prita, menurut sosiolog Imam Prasodjo sebagai bentuk perlawanan rakyat terhadap sistem hukum yang tidak berpihak pada rakyat kecil. Karena sebenarnya hukum memang tidak memandang "siapa" yang melanggar hukum, tapi hukum yang berlaku saat ini memang tak dapat dipungkiri bisa dikalahkan dengan materi yang berlimpah. Hukum yang tajam di bawah tapi tumpul di atas, harus dimusnahkan, berlakukan perlakuan hukum yang sama kepada siapa saja yang memang melanggar hukum....!!!!